Ha ...!!! Selama 8 Bulan, Cerai Gugat Capai 1.179
Kasus perceraian di Kabupaten Bojonegoro kian marak. Bahkan, dalam kurun waktu 8 bulan yaitu Januari-Agustus 2018 perceraian 1.716 kasus.
Kasus perceraian di Kabupaten Bojonegoro kian marak. Bahkan, dalam kurun waktu 8 bulan yaitu Januari-Agustus 2018 perceraian 1.716 kasus.
Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro memutuskan tidak dapat menerima gugatan dari perserta pengisian perangkat desa. Putusan itu dilakukan saat sidang kemarin, Kamis (7/6/2018).
Setelah prosesi persidangan berkali-kali, sidang gugatan pengisian perangkat desa di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Kamis (7/6/2018) memasuki agenda pembacaan putusan. Hasilnya gugatan pengisian perangkat desa ditolak majlis hakim.
Kesan Pengadilan Agama (PA) sebagai tempat pemutusan cerai hingga kini masih melekat di masyarakat apabila mendengar lembaga tersebut. Hingga Maret 2018 ini perkara yang paling banyak ditangani PA adalah perkara perceraian.
Majlis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro menolak eksepsi (keberatan) yang dilakukan tergugat II (Khamim) selaku ketua tim pengisian perangkat desa serentak tingkat kabupaten. Penolakan itu setelah dilakukan putusan sela pada Selasa (6/2/2018) kemarin.
Gugatan yang dilakukan oleh perserta pengisian perangkat desa, Ahmad Bagus Kurniawan kepada tim pengisian perangkat desa kabupaten memasuki tahap putusan. Namun, majlis hakim memberlakukan putusan sela, Selasa (6/2/2018) kemarin.