Skip to main content

Category : Tag: Fiqih


Tanya Jawab Fiqih

Minum Obat yang Bahannya Terbuat dari Najis, Bolehkah?

Dalam menjalani kehidupan di dunia ini, ada kalanya seseorang mengalami kondisi sakit yang mendorongnya berobat agar bisa mendapat kesembuhan. Terkadang, dalam praktik pengobatan ditemukan obat yang bahan dasarnya terbuat dari najis. Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan, apakah boleh minum obat yang bahanya terbuat dari najis?

Tanya Jawab Fiqih

Perempuan Menyembelih Ayam atau Hewan Sembelihan Lainnya, Bolehkah?

Dalam ajaran Islam, penyembelihan hewan bukan sekadar sarana untuk mendapatkan makanan berupa daging. Lebih dari itu, penyembelihan merupakan suatu proses yang akan menentukan daging dari seekor hewan akan menjadi halal untuk dikonsumsi. Dalam praktiknya, penyembelihan hewan biasanya dilakukan oleh kalangan laki-laki. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan, apakah perempuan boleh menyembelih ayam atau hewan sembelihan lainnya?

Tanya Jawab Fiqih

Kirim Karangan Bunga Duka Cita Termasuk Takziah?

Di antara budaya masyarakat modern adalah mengirim karangan bunga duka cita ketika ada kematian di lingkungan keluarga, sahabat, rekan kerja, dan sebagainya. Biasanya, karangan bunga ini disimpan di depan rumah duka atau di area pemakaman. Tak jarang, orang yang mengirimnya tidak hadir secara langsung karena berbagai kesibukan. Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan, apakah mengirim karangan bunga termasuk bentuk takziah?

Mutiara Islami

Sabar Hadapi Istri, Lelaki Saleh Ini Diberi Anugerah oleh Allah

Menikah merupakan salah satu ibadah yang ada dalam ajaran Islam. Sebagaimana ibadah pada umumnya, dalam pernikahan pun tidak akan lepas dari berbagai ujian yang akan dihadapi oleh setiap pasangan suami istri. Ujian tersebut tentunya berbeda-beda, ada yang diuji dengan persoalan keuangan, keturunan, hingga sikap dan perilaku pasangannya masing-masing.

Tanya Jawab Fiqih

Dapat Undangan Acara Pernikahan Lewat Medsos, Apakah Wajib Hadir?

Dalam kehidupan sosial, menerima undangan resepsi pernikahan merupakan sesuatu yang lumrah karena sudah mengakar di tengah kehidupan masyarakat. Dalam ajaran Islam, orang yang menerima undangan tersebut bahkan diwajibkan untuk menghadirinya selama tidak ada uzur syar‘i.

Tanya Jawa Fiqih

Mengirim Stiker Doa di WhatsApp, Apakah Bernilai Ibadah?

Di era digital seperti saat ini, media sosial telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat modern. Berbagai interaksi dan komunikasi dapat dilakukan dengan cepat dan mudah, termasuk menyampaikan ungkapan belasungkawa, doa, dan sejenisnya. Hal ini terkadang menimbulkan pertanyaan, apakah mengirim stiker doa di grup WhatsApp bernilai ibadah?

Mutiara Islami

5 Dampak Buruk dari Makanan dan Harta Haram

Makanan adalah sumber energi yang bisa memengaruhi terhadap jasmani dan rohani manusia. Untuk itu, Islam melarang umatnya untuk mengonsumsi makanan atau minuman haram, entah itu haram karena zatnya, seperti bangkai dan minuman keras, atau haram karena cara mendapatkannya seperti hasil mencuri, judi, dan sejenisnya.

Tanya Jawab Fiqih

Potong Rambut atau Kuku saat Junub, Bolehkah?

Islam adalah agama yang menjunjung tinggi kebersihan dan kesucian, baik lahir maupun batin, bahkan menganggapnya sebagai bagian dari iman. Untuk itu, umat Islam dianjurkan untuk menjaga kebersihan anggota tubuhnya. Namun ketika dalam keadaan punya hadats besar atau junub, bolehkah seorang muslim memotong rambut atau kuku?

Tanya Jawab Fiqih

Wali Hakim yang Berhak Menikahkan di Indonesia, Siapa Sajakah?

Dalam prosesi akad nikah, kehadiran seorang wali sangat penting karena berperan sebagai pihak yang akan menikahkan pengantin wanita dengan calon suaminya. Biasanya, peran ini dijalankan oleh wali nasab, yaitu ayah, kakek, saudara laki-laki, atau urutan wali nikah sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024.

Tanya Jawab Fiqih

Melamar Janda yang Masih Jalani Masa Iddah, Bolehkah?

Dalam menjalani kehidupan rumah tangga, setiap pasangan akan menghadapi berbagai ujian dan takdir dari Allah SWT. Salah satunya adalah perpisahan, entah karena kematian atau perceraian. Ketika hal itu terjadi, syariat Islam menetapkan masa iddah bagi seorang wanita dan mengharamkannya menikah di masa tersebut.