4 Narapidana Lapas Bojonegoro Terima Remisi Natal
Sebanyak empat orang narapidana Lapas Kelas IIA Bojonegoro menerima Remisi Khusus Natal Tahun 2021, Sabtu (25/12/2021).
Sebanyak empat orang narapidana Lapas Kelas IIA Bojonegoro menerima Remisi Khusus Natal Tahun 2021, Sabtu (25/12/2021).
Menjelang hari natal dan tahun baru (Nataru) sebanyak 4 Warga binaan di Lapas Kelas IIA Bojonegoro mendapat pengurangan hukuman atau yang biasa disebut remisi dan 2 masih dalam proses pengusulan untuk mendapatkan remisi, remisi diberikan kepada narapidana yang beragama Kristen.
Remisi Kemerdekaan yang diberikan kepada 230 narapidana merupakan sebuah hadiah yang diberikan dari pemerintah untuk para narapidana yang telah mengikuti beberapa pembinaan dengan baik selama di Lapas kelas II A Bojonegoro. Remisi kemerdekaan kali ini diberikan secara langsung oleh Bupati Bojonegoro bersamaan dengan upacara peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia yang ke-76.
Remisi kemerdekaan yang akan diberikan kepada beberapa narapidana yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Bojonegoro, merupakan sebuah hadiah yang diberikan dari pemerintah untuk para narapidana yang telah mengikuti beberapa pembinaan dengan baik selama di lapas. Pemberian remisi tersebut akan diumumkan bertepatan pada tanggal 17 Agustus 2021 besok.
Sebanyak 3 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Kabupaten Bojonegoro, akan langsung menghirup udara bebas saat Lebaran 2021 pada Kamis (13/5/2021). Hal ini, karena para narapidana itu mendapat remisi (pengurangan masa tahanan) khusus Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Remisi di Hari Raya Idul Fitri yang akan diberikan kepada beberapa narapidana yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Bojonegoro, merupakan sebuah hadiah yang diberikan dari pemerintah untuk para narapidana yang telah mengikuti beberapa pembinaan dengan baik selama di lapas. Pemberian remisi tersebut akan di umumkan setelah selesainya sholat idul Fitri 1442 Hijriyah.
Sebanyak 231 narapidana (napi) yang berada di lapas kabupaten Bojonegoro akan mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1442 Hijriah. Dari 402 narapidana yang berada di lapas Bojonegoro, 50% napi tersebut mendapatkan remisi berupa pengurangan hukuman selama dipenjara.
Warga binaan lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas II Bojonegoro, pada momentum HUT Kemerdekaan RI ke-74 mendapat remisi dari pemerintah. Meski begitu ada ratusan napi yang tidak mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan lantaran tidak memenuhi syarat.
Momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-74 Kemerdekaan RI, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Bojonegoro, mengajukan usulan remisi kepada 449 narapidana (napi), dan hanya 239 napi yang memenuhi syarat.
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bojonegoro mengajukan remisi lebaran Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah kepada 456 narapidana (napi). Dari jumlah itu remisi hanya 248 napi sudah turun dan memenuhi syarat.