Tak Hanya Korban PHK, Pengangguran juga Bisa Daftar Kartu Pra Kerja
Masyarakat Indonesia yang merupakan korban PHK atau pun belum memiliki pekerjaan, sudah bisa mendaftarkan diri untuk mengikuti progam dari pemerintah yaitu Kartu Pra Kerja. Untuk mendaftarkan diri di program andalan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut, masyarakat bisa mengakses situs www.prakerja.go.id.