Hari Terakhir Registrasi Sim Card, Gerai Operator Ramai
Hari terakhir regristasi ulang SIM Card, Rabu (28/2/2018), salah satu gerai oprator di Kabupaten Bojonegoro ramai dikunjungi oleh masyarakat.
Hari terakhir regristasi ulang SIM Card, Rabu (28/2/2018), salah satu gerai oprator di Kabupaten Bojonegoro ramai dikunjungi oleh masyarakat.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) sudah memberlakukan aturan baru yang mewajibkan para pelanggan kartu SIM prabayar untuk melakukan registrasi menggunakan nomor KTP dan Kartu Keluarga (KK). Buat kamu yang masih sekolah dan belum punya KTP jangan galau, kami memberikan panduan buat kamu ikuti agar bisa melewati proses registrasi dengan mulus.
Belakangan ini banyak berita bohong atau yang lebih dieknal hoax menyebar luas ke pelangggan seluluer. Terkait informasi agar tidak meregistrasikan kartu sim card. Salah satu kabar yang cukup membuat resah adalah beredarnya informasi palsu yang menyatakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akan memblokir nomor kartu SIM yang tidak melakukan registrasi menggunakan nomor kartu identitas (NIK) KTP dan nomor kartu keluarga (KK) per 31 Oktober 2017.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementrian Kominfo) sedang gencar berkampanye mengajak warga untuk melakukan registrasi kartu SIM seluler prabayar, dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di KTP serta nomor Kartu Keluarga (KK).
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementrian Kominfo) sedang gencar berkampanye mengajak warga untuk melakukan registrasi kartu SIM seluler prabayar, dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di KTP serta nomor Kartu Keluarga (KK).