Biadap..! Bayi Dibuang di Rumah Warga Sembung
Tidak Ada yang Curiga EA Adalah Tersangka
Siapa yang menyangka kalau EA adalah ibu bayi yang jazad dibuang, yang akhirnya ditemukan oleh neneknya sendiri pada Kamis (19/10/2017) lalu.
Siapa yang menyangka kalau EA adalah ibu bayi yang jazad dibuang, yang akhirnya ditemukan oleh neneknya sendiri pada Kamis (19/10/2017) lalu.
Tersangka ibu membuang jazad bayi di Desa Sembung, Kecamatan Kapas, EA sebenarnya bukan asli warga di desa tersebut. Namun, sejak kecil EA memang ikut di rumah Asnarti yang merupakan neneknya.
Terungkapnya perempuan berinisial EA yang membuang Jazad bayi belakang rumah Asminarti sempat membuat Warga Sembung, Kecamatan Kapas geger atas kejadian tersebut.
Polres Bojonegoro akhirnya berhasil mengungkapkan identitas ibu yang membuang jazad bayi di Desa Sembung Kecamaan Kapas, Kabupaten Bojonegoro beberapa waktu lalu. Tersangka berinisial EA (21) warga setempat.
Meskipun belum diketahui motif pembuangan bayi yang baru berusia tiga hari di Desa Sembung, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro karena masih diselidiki pihak kepolisian, tetapi ketua Komisi C DPRD Kabupaten Bojonegoro meminta masyarakat untuk merencakan kehamilan, agar penelantaran dan pembunuhan bayi tidak ada lagi.
Setelah proses otopsi mayat bayi yang ditemukan di Desa Sembung Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro, disimpulkan bahwa bayi tersebut meninggal setelah dilahirkan. Pihak kepolisian masih menyelidiki orang tua bayi yang tega membunuh darah dagingnya itu.
Sosok bayi yang sudah tidak bernyawa ditemukan di Gang Somad, Desa Sembung, Kecamatan Kapas, Bojonegoro. Bayi yang terlihat dibungkus kantong plastik hitam dan ungu itu tampak dalam posisi tengkurap dengan darah yang masih menempel di tubuhnya.
Pasca ditemukannya mayat bayi di Desa Sembung, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Kamis (19/10/2017), pihak kepolisian langsung mendatangi lokasi kejadian. Sehingga Polres Bojonegoro masih menyelidiki pelaku pembuang bayi yang diduga baru berusia tiga hari tersebut.
Warga di Desa Sembung, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Kamis (19/10/2017) gempar. Sebab, sesosok bayi mungil terbungkus plastik hitam ditemukan di salah rumah warga.
Upaya Pemerintah Daerah (Pemda) yang tengah ramai melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) memakai Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung Ukuran 3 Kilogram (Kg) diapresiasi oleh PT Pertamina. Sebab, tujuan utama edaran tersebut untuk mengurangi subsidi yang dikeluarkan pemerintah.