Dugaan Pungli Asisten Kesehatan
Dugaan Pungli, Kadinkes Benarkan Ada Iuran. Tapi...
Pengangkatan Asisten Pelayanan Kesehatan Puskesmas se Kabupaten Bojonegoro diduga ada pungutan liar (pungli) sebesar Rp1 juta. Hal tersebut menyeruak baru-baru ini.
Pengangkatan Asisten Pelayanan Kesehatan Puskesmas se Kabupaten Bojonegoro diduga ada pungutan liar (pungli) sebesar Rp1 juta. Hal tersebut menyeruak baru-baru ini.
Belakangan ini, dugaan pungutan liar (pungli) menyeruak di Puskesmas yang ada di Kabupaten Bojonegoro. Bahkan, informasinya setiap Asisten Pelayanan Kesehatan dimintai Rp1 juta.
Saat ini pelayanan publik menjadi kebutuhan utama bagi masyarakat. Masyarakat memiliki hak untuk memperoleh pelayanan yang baik. Sehingga Pemerintah Kabupaten Bojonegoro beriinisiatif membuat Mall Pelayanan Publik.
Belum maksimalnya ketersediaan air Waduk Pacal untuk mengairi area persawahan petani, menyebabkan lahan pertanian di beberapa desa di Kemacatan Balen dan Sumberejo harus menunda masa tanam.
Mengisi malam tahun baru 2019, Pondok Pesantren Khozinatul Abror gelar Gebyar Sholawat. Kegiatan ada di Desa Mayangkawis, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro.
Untuk mengisi malam tahun baru 2019 dengan hal yang positif, Pondok Pesantren Khozinatul Abror Desa Mayangkawis, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, menggelar gebyar sholawat.
Dalam dunia kuliner atau masak memasak, menjadikan hidangan menarik dan indah, merupakan hal yang penting, seperti pembuatan hiasan pada makanan dan minuman (garnis). Selain mempercantik tampilan hidangan, pembuatan garnis juga dapat menambah selera makan bahkan meningkatkan nilai jual.
Rangkaian pelayanan kesehatan tidak boleh putus. Sebab hal itu adalah bagian penting yang menyangkut nyawa manusia. Saat memberi pelayanan kesehatan harus selalu bersikap ramah dan murah senyum.
Bagi anda yang hendak membuat Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) saat ini pelayanannya dipindah di Gedung Pusat Pengembangan Industri Kreatif (PPIK) Jalan Veteran Bojonegoro.
Polsek Temayang melimpahkan seorang tersangka pencabulan berinisial SR warga Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Bojonegoro, Senin (10/12/2018). SR diamankan oleh polisi karena telah melakukan perbuatan asusila terhadap seorang perempuan L (30).