Skip to main content

Category : Tag: Aris


Lagi, Korban Dugaan Arisan Bodong Lapor Polisi, Kerugian Capai Rp1,7 M

Lagi, muncul kasus dugaan investasi bodong berkedok arisan online. Jika kabar sebelumnya terduga pelaku beralamat di Ngasem, kali ini terduga pelaku beralamat di Temayang. Rata-rata korban adalah ibu rumah tangga dengan kerugian mencapai kurang lebih Rp1,7 miliar.

Kasus Dugaan Arisan Bodong

Belasan Korban Lapor ke Polres Bojonegoro

Belasan korban dugaan penipuan berkedok arisan yang diinisiatori oleh DYP (26) warga Desa Ngraho, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro berbondong-bondong untuk melaporkan terduga pelaku ke Mapolres Bojonegoro, Kamis (17/11/2022).

Kasus Arisan Bodong

Begini Keseharian Terduga Pelaku Sebelum Melarikan Diri ke Luar Kota

Kasus dugaan penipuan diduga dilakukan DYP (26) warga asal Desa Ngraho, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro. Terduga pelaku kasus arisan bodong yang merugikan puluhan korban hingga kurang lebih Rp1,3 miliar itu ternyata sebelum melarikan diri ke Luar Kota sering tinggal di kontrakan sekitar Jalan MH. Thamrin, Kelurahan Ledok Wetan, Kecamatan Bojonegoro Kota.

Kasus Dugaan Arisan Bodong

Sejumlah Korban Datangi Rumah Terduga Pelaku di Gayam

Viral di media sosial, korban dugaan penipuan berkedok arisan bodong mendatangi rumah owner atau terduga pelaku arisan bodong yang berada di Desa Ngraho, Kecamatan

Lagi, Kasus Dugaan Arisan Bodong, Kerugian Capai Rp1,3 M

Kasus dugaan penipuan berkedok arisan bodong di Kabupaten Bojonegoro kembali terjadi. Owner arisan diduga melarikan diri, sehingga membuat peserta merugi hingga Rp1,3 Miliar dan para korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bojonegoro.

Kasus Investasi Bodong dan Arisan Online

Lebih Rendah dari Tuntutan JPU, Terdakwa Divonis Tiga Tahun Penjara

Terdakwa kasus investasi bodong dan arisan online, Egga Ayu Nawang Aulia (22) divonis tiga tahun penjara, dalam persidangan pembacaan putusan. Namun, putusan tersebut lebih rendah dibanding dengan tuntutan dari jaksa penuntut umu (JPU) yaitu 3 tahun 6 bulan penjara.

Kasus Arisan dan Investasi Bodong

Minggu Depan Kasus Egga Dilimpahkan ke Pengadilan Negeri

Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro telah menetapkan berkas perkara dugaan arisan dan investasi bodong dengan tersangka Egga Ayu Nawang Aulia (20) warga Dusun Sembung RT.03/RW.02 Kecamatan Parengan Kabupaten Tuban sudah lengkap.