5 Perangkat Desa Kauman Bojonegoro Dilantik, Camat Dapat Kejutan
Hujan yang turun sejak maghrib tak menjadi halangan bagi Desa Kauman, Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro untuk melantik 5 perangkat desa baru.
Hujan yang turun sejak maghrib tak menjadi halangan bagi Desa Kauman, Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro untuk melantik 5 perangkat desa baru.
Sebagian petani di Kecamatan Sekar berebut mendapatkan pupuk. Sebab, pupuk di daerah setempat mulai langka.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro akhirnya menahan SH Kepala Desa Jari, Kecamatan Gondang, Bojonegoro. Penahanan Kades dikarenakan tersangka diduga menggelapkan dana desa senilai Rp200 juta.
Pasca dua Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bojonegoro ditahan Polres Bojonegoro, atas dugaan penipuan dan penggelapan dalam pengisian perangkat desa kemarin. Untuk menentukan langkah selanjutnya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro menunggu surat resmi.
Sebanyak 4 perangkat desa baru di Desa Campurejo, Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro resmi dilantik dan dikukuhkan di balai desa setempat, Jumat (17/11/2017) malam.
Meskipun proses seleksi pengisian perangkat desa serentak di Kabupaten Bojonegoro sudah selesai dilaksanakan 23 hari yang lalu, tepatnya tanggal 26 Oktober 2017. Namun dari 394 desa yang melaksanakan pengisian perangkat desa tersebut, baru 43 desa yang sudah melantik perangkat terpilih.
Setelah turunnya izin dari Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, terkait pemeriksaan dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, kini Polres Bojonegoro akan segera menindaklanjuti surat tersebut. Rencananya dua anggota legislatif yang diduga menemui pihak ketiga yang ditunjuk Pemerintah Kabupaten Bojonegoro untuk membuat soal pemilihan perangkat desa serentak beberapa waktu lalu itu, yaitu Univeritas Negeri Semarang (UNNES), akan menjalani pemeriksaan, Kamis (16/11/2017).
Setelah memeriksa beberapa saksi, Satuan Reserse Kriminal Polres Bojonegoro kembali memeriksa enam Kepala Desa (kades), Senin (13/11/2017). Keenam Kades tersebut diperiksa sampai malam, terkait kasus dengan penipuan dan penggelapan dengan tersangka Kades Kuniran MYD (41) yang telah dilaporkan oleh Mulyono (33) warga Kuniran.
Setelah Kepala Desa (Kades) Kuniran Kecamatan Purwosari, Masyudi (40), ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Polres Bojonegoro terancam pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Satu lagi korban, SMR (33) warga Desa Malingmati Kecamatan Tambakrejo merasa tertipu Kades Kuniran.
Semakin kencangnya dugaan penarikan sejumlah uang untuk calon perangkat desa yang jadi, berhembus belakangan ini. Di beberapa kecamatan informasinya uang yang diminta per posisi antara Rp30 juta hingga Rp60 juta.