Skip to main content

Category : Tag: Akd


Tukang Becak Asal Dander Ditemukan Meninggal di Pinggir Jalan

Seorang tukang becak motor (bentor) bernama Margono (66), warga Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, ditemukan tergeletak di pinggir Jalan Veteran, turut Desa Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro Kota, dalam kondisi telah meninggal dunia, Sabtu (6/5/2023).

Ratusan Kades di Bojonegoro Bertolak ke Jakarta, Ada Apa?

Sebanyak 7 bus yang mengantarkan 262 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bojonegoro, Senin (16/1/2023) tengah bertolak ke Jakarta.Mereka tengah bergabung dengan ribuan kades lainnya dari seluruh Indonesia untuk menyuarakan aksi damai pada 17 Januari 2023, sekaligus menuntut masa jabatan Kepala Desa selama 9 tahun.

Pengurus AKD Bojonegoro Resmi Dilantik Bupati

Bupati Bojonegoro, Anna Mu'awanah resmi mengukuhkan pengurus Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Bojonegoro di Ruang Angling Dharma Pemkab Bojonegoro, Rabu (23/02/2022).

Tunggu Burung Emprit, Warga Dander Disambar Petir

Nasib nahas menimpa pria berinisial F, petani asal Dusun Kedungrejo, Desa Numpakdalem, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro. Pria berusia 30 tahun itu meninggal dunia akibat tersambar petir saat menunggu burung emprit di sawah miliknya, Senin (25/10/2021).

AKD Rapat dengan Bupati Bahas 8 Poin Kebijakan, Termasuk Soal ADD

Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Bojonegoro, melakukan audiensi dengan Bupati Bojonegoro terkait beberapa poin penting. Di antaranya masalah Anggaran Dana Desa (ADD) tidak jadi dicairkan kekurangannya sebesar Rp5,7 Miliar dan ditutup dari DBH, Jumat (20/08/2021).

Produk Minuman Herbal Milik Pemuda Asal Ngumpakdalem Banyak Dilirik Konsumen

Tanaman herbal dipercaya memiliki beragam manfaat kesehatan bagi tubuh manusia. Bahkan, banyak yang memanfaatkan tanaman herbal seperti, cengkih dan rempah-rempah lainnya sebagai salah satu ramuan alternatif untuk menjaga kondisi tubuh. Sehingga, tidak jarang tanaman herbal tersebut kemudian diolah untuk dijadikan minuman berkhasiat.

Bus AKDP Masih Diperbolehkan Operasi, Begini Persyaratannya

Sehubung dengan adanya Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 yang menyebutkan pengetatan perjalanan dalam negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei) dan H+7 peniadaan mudik (18-24 mei). Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Timur telah melakukan koordinasi dengan beberapa pihak terkait diperbolehkanya oprasional bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) pada tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021 dengan beberapa persyaratan.