Usai Bebas, Napi Terima Sembako
Di tengah ketidakstabilan ekonomi akibat wabah virus corona, Bapas (Balai Pemasyarakatan) Kelas II A Bojonegoro membagikan bantuan berupa sembako guna membantu warga terdampak, diantaranya para mantan narapidana.
Di tengah ketidakstabilan ekonomi akibat wabah virus corona, Bapas (Balai Pemasyarakatan) Kelas II A Bojonegoro membagikan bantuan berupa sembako guna membantu warga terdampak, diantaranya para mantan narapidana.
Untuk mencegah penyebaran Virus Corona atau Covid-19 sejumlah tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bojonegoro, dipulangkan ke rumah atau pembebasan untuk menjalani asimilasi. Lapas Kelas II A Bojonegoro, telah mengeluarkan Warga Binaan tersebut dimulai sejak Rabu (1/4/2020) kemarin.
Warga binaan lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas II Bojonegoro, pada momentum HUT Kemerdekaan RI ke-74 mendapat remisi dari pemerintah. Meski begitu ada ratusan napi yang tidak mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan lantaran tidak memenuhi syarat.
Banyaknya Handphone (HP) yang disita dari para penghuni lapas, dan tadi dimusnahkan di halaman Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas A Bojonegoro, Jumat (15/3/2019), menunjukkan masih ada celah bagi para narapidana memperoleh HP.
Ratusan Handphone milik penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro dimusnahkan dengan cara dibakar di lapangan Lapas setempat, Jumat (15/3/2019).
Belakangan ini masyarakat Bojonegoro dihebohkan dengan adanya salah satu tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang diduga kabur saat proses pembantaran. Namun ada persepsi berbeda dalam memaknai pembantaran oleh Lapas, Pengadilan Negeri dan Kejaksaan.
Salah satu guru tingkat Sekolah Dasar (SD) asal Kabupaten Bojonegoro, dikabarkan meninggal dunia saat mengikuti kegiatan Pendidikan Profesi Guru (PPG), yang diselenggarakan di Kabupaten Malang.
Putusan Makamah Konstutusi (MK) membolehkan mantan narapidana (napi) menjadi calon legislatif (caleg). Dari data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro, tercatat ada 11 caleg 2019 adalah mantan napi.
Lapas Kelas II A Bojonegoro mengusulkan pemberian remisi Hari Raya Idul Fitri 1439 H kepada 185 narapidana. Selain narapidana umum, usulan remisi juga diberikan kepada 8 napi khusus korupsi, teroris dan narkotika.
Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polres Bojonegoro pada Jumat (26/01/2018) pagi menitipkan 10 orang tahanan ke Lapas Kelas IIA Bojonegoro.