#blokBojonegoroTV
Tokoh Lintas Agama Divaksin Covid 19 di Masjid Istiqlal
Tokoh Lintas Agama Divaksin Covid 19 di Masjid Istiqlal
Tokoh Lintas Agama Divaksin Covid 19 di Masjid Istiqlal
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui bagian kesejahteraan rakyat (Kesra) menggelar pembinaan bagi para Takmir Masjid periode 2021. Kamis, (18/02/2021) bertempat di Masjid Al-ichsan, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya (DPKPCK), berencana membangun masjid megah di Perbatasan Kabupaten Bojonegoro dengan Kabupaten Ngawi. Masjid yang akan dibangun di atas lahan seluas 2 hektare tersebut, sekaligus bakal menjadi tempat istirahat (rest area).
ENTAH mengapa, bila bicara remaja masjid, penulis memiliki semangat untuk memberi motivasi kepada mereka. Selain memiliki pengalaman praksis di remaja masjid, mulai dari Remaja Islam Masjid Agung Jawa Tengah (RISMA-JT), BKPRMI Kota Semarang dan Jawa Tengah, dan sekarang menjadi Majelis Pembina PRIMA-DMI Jawa Tengah, juga keprihatinan penulis akan besarnya potensi masjid yang tidak diimbangi dengan menyiapkan generasi milenial sebagai estafet penerus ketakmiran.
Masjid Jami’ Nurul Huda yang terletak di Desa Cangaan, Kecamatan Kanor menjadi masjid tertua di Kabupaten Bojonegoro. Meski begitu bangunan masjid sudah terlihat modern, hal itu tak lepas dari proses pemugaran masjid yang sudah dilakukan lima kali. Terakhir di pugar pada April 2015 serta selesai di tahun 2016.
Idul Adha 1441 Hijriyah, Jum'at (31/7/2020), Masjid Agung Darrusalam Bojonegoro menyembelih sebanyak 20 ekor hewan kurban, diantaranya 10 ekor sapi dan 10 ekor kambing.
Masa pandemi Covid 19, Masjid Agung Al Birru Pertiwi Kecamatan Dander tidak menggelar Salat Idul Adha. Meski begitu, pihak ta'mir tetap melaksanakan penyembelihan hewan kurban, pada hari kedua perayaan Lebaran.
Masjid Agung Darussalam Kabupaten Bojonegoro, pada Hari Raya Idul Adha masa pandemi Covid 19 tetap akan menggelar salat Idul Adha. Tetapi dalam pelaksanaan salat, para jemaah harus mematuhi protokol kesehatan.
Kebijakan Menteri Agama mengizinkan rumah ibadah bisa kembali digunakan untuk kegiatan keagamaan di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19. Akan tetapi, pengurus atau pengelola harus harus mengantongi surat keterangan aman Covid-19, hal itu dengan Surat Edaran (SE) tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi.
Kepedulian banyak pihak untuk mendukung Pemkab Bojonegoro memerangi penyebaran virus Corona atau COVID-19, salah satunya Kampus Ungu STIKes ICsada Bojonegoro