Skip to main content

Category : Tag: Bijak


Dinas PMD Bojonegoro Luncurkan Aplikasi Siap Desa

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bojonegoro luncurkan aplikasi SIAP Desa (Sistem Informasi Administrasi Pemerintahan Desa) yang ditujukan sebagai pengelolaan data pemerintahan di tingkat desa.

Bupati Bojonegoro Sambang Desa di Dusun Bungas, Guyangan Trucuk

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro menyelenggarakan agenda rutinan Sambang Desa yang dihadiri langsung oleh Bupati Bojonegoro, Anna Mu'awanah. Agenda sambang desa kali ini digelar secara langsung di Dusun Bungas, Desa Guyangan, Kecamatan Trucuk, Bojonegoro, Jumat (01/10/2021).

PKB Bojonegoro Sambut Baik UU Pendanaan Pesantren

Presiden RI telah menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren, disambut pakai seluruh jajaran Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Termasuk dari DPC PKB Bojonegoro.

Pemkab Bojonegoro Optimis bisa Tangani Covid-19

Angka jumlah warga terkonfirmasi positif Covid-19 di Bojonegoro masih fluktuatif. Sebab itu, Pemkab Bojonegoro terus berupaya menekan angka penyebaran covid-19 dan meningkatkan angka pasien sembuh.

Presiden Kembali Perpanjang PPKM Hingga Agustus

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 mulai 26 Juli sampai 2 Agustus 2021. Hal tersebut disampaikanya melalui saluran YouTube Sekretariat Presiden dari Istana Merdeka, Jakarta, pada Minggu (25/7/2021).

Abdulloh Umar: PPKM Harus Dimaknai Bijak

Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang diterapkan pemerintah, memang terasa tidak menyenangkan bagi semua pihak. Sebab, meski sudah menjaga diri dengan baik, kita tak boleh berkegiatan secara leluasa.

Bojonegoro Masih Menunggu Juknis Pemberlakuan Sertifikat Elektronik Tanah

Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah resmi merilis aturan baru agraria, terkait bukti kepemilikan tanah lewat sertifikat tanah berupa sertifikat elektronik. Nantinya, bukti kepemilikan tidak lagi berbentuk sertifikat tanah atau buku tanah berbahan kertas, melainkan sertifikat tanah elektronik atau e-sertifikat yang datanya masuk dalam sistem pertanahan.