Reporter: M. Anang Febri
blokBojonegoro.com - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro mendorong keterlibatan lintas sektor dalam mewujudkan pemenuhan hak dan perlindungan anak. Langkah tersebut diperkuat melalui sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA).
Kegiatan sosialisasi digelar di Ruang Angling Dharma, Gedung Pemkab Bojonegoro, Rabu (23/9/2026). Forum tersebut mempertemukan unsur pemerintah, lembaga masyarakat, dunia usaha, perguruan tinggi, media, serta organisasi yang berkaitan dengan perlindungan dan pemenuhan hak anak.
Perda Nomor 2 Tahun 2026 sendiri telah tercatat dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Bojonegoro sebagai peraturan daerah yang berlaku.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AKB) Kabupaten Bojonegoro, dr. Ahmad Hernowo Wahyutomo, mengatakan pemenuhan hak anak merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, pemerintah tidak dapat bekerja sendiri dan membutuhkan sinergi dengan berbagai pihak.
"Kita tahu bahwa anak merupakan generasi penerus yang memiliki hak untuk hidup, tumbuh dan berkembang dengan optimal. Maka pemenuhan hak anak merupakan tanggung jawab bersama yang mewujudkan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dunia usaha, media, perguruan tinggi, keluarga serta anak itu sendiri," ujarnya dalam laporan kegiatan.

Menurut dia, Perda Kabupaten Bojonegoro Nomor 2 Tahun 2026 menjadi landasan dan pedoman bagi pemerintah daerah serta para pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
Sosialisasi tersebut, lanjutnya, tidak berhenti pada pengenalan regulasi. Kegiatan akan dilanjutkan dengan sosialisasi di tingkat kecamatan kepada perangkat daerah dan para pemangku kepentingan yang berkaitan dengan implementasi KLA.
"Kegiatan sosialisasi ini menjadi momentum untuk meningkatkan komitmen, sinergi lintas sektor dan mewujudkan kebijakan dan program yang berorientasi pada kepentingan anak serta memastikan pemenuhan hak dan perlindungan anak dapat terintegrasi di Bojonegoro," katanya.
Dia berharap kegiatan tersebut menghasilkan kesamaan persepsi mengenai penyelenggaraan KLA sekaligus tindak lanjut dalam bentuk kebijakan, program dan kegiatan yang nyata.
"Hasil kegiatan ini diharapkan terbangunnya kesamaan persepsi mengenai penyelenggaraan KLA dan adanya tindak lanjut berupa kebijakan, program, kegiatan nyata yang mendukung penyelenggaraan KLA," ujarnya.
Sementara itu, Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, dalam pengarahan sekaligus pembukaan kegiatan menekankan pentingnya menerjemahkan Perda KLA ke dalam kebijakan dan program yang memberikan manfaat langsung bagi anak.
Menurutnya, keberadaan perda tidak cukup apabila tidak diikuti komitmen dan implementasi di lapangan.
"Ini sekaligus menyamakan pemahaman juga mendorong tindak lanjut melalui kebijakan-kebijakan, program maupun kegiatan yang punya aksi nyata yang memberikan manfaat bagi anak-anak kita, khususnya di Kabupaten Bojonegoro," kata Bupati.
Dia menegaskan komitmen tersebut harus diwujudkan secara bersama-sama dan menjadi bagian dari kebijakan maupun program pemerintah.
"Komitmen bersama, sinergi bersama untuk bagaimana kita melaksanakan Kabupaten Layak Anak ini bukan hanya sekadar tulisan, bukan hanya sekadar perda, tapi juga menjadi kewajiban," jelasnya.
Bupati juga mengingatkan bahwa setiap anak memiliki hak untuk tumbuh dan berkembang, memperoleh kesehatan, pendidikan, serta fasilitas yang sesuai dengan kebutuhannya. Karena itu, setiap program dan kegiatan pemerintah harus mempertimbangkan kebutuhan anak.

"Setiap kegiatan, setiap program, setiap implementasi yang ada di lapangan tentu semuanya harus sesuai dengan kebutuhan anak menjadi salah satu bagian dari kegiatan program kita," tegasnya.
Ia juga mendorong koordinasi lintas sektoral dan kebijakan yang terintegrasi. Keterlibatan masyarakat dinilai diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak.
"Kita butuh koordinasi, butuh koordinasi lintas sektoral. Kita juga membutuhkan kebijakan yang terintegrasi, juga keterlibatan dari seluruh masyarakat bagaimana kita mampu untuk memberikan rasa aman, nyaman, dan juga memberi harapan kepada anak-anak kita untuk bisa meraih masa depan yang lebih baik," jelasnya lagi.
Bupati meminta seluruh pihak yang terlibat mencermati substansi Perda KLA agar kebijakan dan program yang disusun benar-benar mengakomodasi kebutuhan anak.
"Jangan sampai nanti kita membuat program kegiatan tidak mengakomodir kebutuhan dan kaitannya dengan anak, begitu juga dalam proses pembuatan kebijakan," pungkasnya.
Sosialisasi tersebut diikuti berbagai unsur pemangku kepentingan, antara lain perangkat pemerintah daerah, lembaga perlindungan anak, organisasi perempuan dan keagamaan, perguruan tinggi, dunia usaha, media, Forum Anak Bojonegoro serta sejumlah organisasi masyarakat.
Melalui sosialisasi ini, Pemkab Bojonegoro mendorong agar Perda KLA tidak berhenti sebagai regulasi, tetapi diterjemahkan menjadi kebijakan, program dan kegiatan yang terintegrasi untuk mendukung pemenuhan hak serta perlindungan anak. [feb/mad]