Reporter: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com – Dugaan illegal logging yang terjadi di wilayah RPH Sukun, BKPH Gondang, KPH Bojonegoro, masih dalam proses penyelidikan kepolisian. Hingga kini, Polsek Gondang masih melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap dugaan hilangnya puluhan kayu jati tersebut.
Kapolsek Gondang, AKP Zakaria Abdul Rahim, mengungkapkan pihaknya masih melakukan serangkaian penyelidikan terhadap perkara tersebut.
“Masih lidik,” ungkap AKP Zakaria, Rabu (19/8/2026).
Sebelumnya, puluhan pohon jati di petak 160, 161, dan 162 RPH Sukun, Kecamatan Gondang, ditemukan dalam kondisi telah ditebang atau terpotong. Sebagian kayu dari pohon-pohon tersebut juga diketahui telah hilang dari lokasi.
Dalam perkembangan kasus tersebut, KPH Bojonegoro telah melakukan pemeriksaan internal terhadap sejumlah petugas penjaga hutan. Bahkan, dua petugas yang terdiri dari mantri dan mandor telah diberikan sanksi nonjob oleh KPH Bojonegoro karena diduga lalai dalam menjalankan tugas pengawasan.
Namun, saat dikonfirmasi mengenai kemungkinan keterlibatan mantri dan mandor tersebut dalam dugaan illegal logging, pihak kepolisian belum dapat memberikan keterangan.
“Maaf kami belum bisa jawab,” tutur Zakaria singkat.
Sebelumnya, KPH Bojonegoro menyebut pohon-pohon jati yang hilang tersebut sebenarnya direncanakan baru dipanen pada 2028 mendatang. Temuan pohon yang telah ditebang sebelum waktunya tersebut kemudian menjadi perhatian serius pihak KPH Bojonegoro. [riz/mad]