Merokok Sembarangan di Bojonegoro Kini Bisa Dipenjara dan Didenda
Banner larangan merokok terpasang di salah satu fasilitas kesehatan di Bojonegoro (Foto: istimewa)

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com – Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) resmi disahkan dan mulai berlaku. Dengan berlakunya regulasi ini, masyarakat, terutama perokok, wajib mematuhi larangan merokok di sejumlah ruang publik yang telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok.

Tak hanya sebatas imbauan, Perda KTR yang sebelumnya menuai pro-kontra dari publik ini juga memuat sanksi tegas bagi pelanggar. Bagi perokok yang merokok di tempat yang masuk kategori KTR, bakal dikenakan sanksi pidana penjara hingga denda.

Dalam Perda KTR tersebut, terdapat tujuh kawasan yang wajib bebas dari asap rokok, diantaranya fasilitas kesehatan, tempat pendidikan, tempat ibadah, area bermain anak, tempat kerja, sarana transportasi umum, serta tempat umum lainnya.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bojonegoro, Ninik Susmiati, membenarkan bahwa ancaman sanksi pidana dan denda tetap tercantum dalam perda yang baru disahkan tersebut.

“Memang benar, sanksi penjara dan atau denda tetap ada di Perda KTR,” ungkap Ninik saat diwawancarai, Jum'at (26/12/2025).

Namun demikian, Ninik menjelaskan bahwa bobot sanksi dalam Perda KTR saat ini jauh lebih ringan dibandingkan dengan rancangan awal yang sempat menuai pro dan kontra. Dalam ketentuan yang berlaku sekarang, pelanggar terancam pidana penjara paling lama tiga bulan dan denda maksimal Rp1 juta.

“Awalnya Pemkab Bojonegoro mengusulkan sanksi maksimal enam bulan penjara dan denda Rp50 juta,” jelasnya.

Seiring proses pembahasan bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Bojonegoro, besaran sanksi tersebut sempat diturunkan menjadi pidana penjara maksimal tiga bulan dan denda Rp5 juta. Setelah itu, melalui tahapan fasilitasi oleh Gubernur Jawa Timur, sanksi kembali disesuaikan hingga mencapai angka yang dinilai lebih proporsional seperti saat ini.

Menurut Ninik, hasil fasilitasi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur merupakan jalan tengah yang mengakomodasi berbagai kepentingan.

“Sanksi tegas tetap ada, meskipun bobotnya tidak seberat yang direncanakan sebelumnya,” imbuhnya.

Di sisi lain, Perda KTR yang telah direvisi ini juga mendapat respons lebih positif dari kalangan pelaku usaha. Direktur Koperasi Kareb, Sriyadi Purnomo, menyatakan pihaknya tidak lagi menolak keberadaan Perda KTR, karena sejumlah poin krusial telah disesuaikan.

“Misalnya sanksi denda sekarang maksimal Rp1 juta, bukan Rp50 juta seperti rancangan awal,” ujar Sriyadi.

Selain penyesuaian sanksi, aturan larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak juga dihapus dari perda. Dengan perubahan tersebut, Sriyadi menilai Perda KTR kini lebih realistis dan dapat diterima oleh pelaku usaha serta pekerja di sektor pertembakauan, tanpa menghilangkan tujuan utama perlindungan kesehatan masyarakat. [riz/mad]