Jaga Alam dan Lingkungan, Bagian dari Ajaran Islam
Ilustrasi hutan lindung

Oleh: Kiai Ahmadi Ilyas*

blokBojonegoro.com - Banjir bandang dan tanah longsor di Sumatra dan beberapa daerah di Indonesia menjadi peringatan keras untuk semuanya. Bahwa kerusakan hutan itu sangat merugikan keberlangsungan kehidupan manusia, dimasa sekarang atau dimasa yang akan datang.

Hutan sebagai paru paru dunia, penjaga aneka ragam hayati dan penyedia siklus air serta oksigen, telah tercerabut dari fungsi utamanya.  Hutan hanya dijadikan komoditas tanpa dipikirkan cara memanfaatkannya dengan bijak. Hutan adalah masa depan, melestarikannya berarti melestarikan masa depan.

Allah SWT telah mengingatkan, 

﴿ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُم بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ﴾
[ الروم: 41]

Artinya: Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar). [Rum: 41]

Pendapat ulama dalam tafsir Alusi diterangkan, yang di maksud kerusakan itu diantaranya adalah tandusnya tanah, matinya satwa,kebakaran hutan dimana mana dan banjir bandang,hilangnya habitat satwa, dicabutnya keberkahan segala sesuatu, mengkerdilkan manfaat serta menambah bahaya bagi alam.

﴿ظَهَرَ الفَسادُ في البَرِّ والبَحْرِ﴾ كالجَدْبِ، والمُوْتانِ، وكَثْرَةِ الحَرْقِ والغَرَقِ، وإخْفاقِ الصَّيّادِينَ والغاصَّةِ ومَحْقِّ البَرَكاتِ مِن كُلِّ شَيْءٍ وقِلَّةِ المَنافِعِ في الجُمْلَةِ، وكَثْرَةِ المَضارِّ

Untuk merekonstruksikan kembali fungsi hutan, maka perlu adanya kesadaran masyarakat dan kerja tegas dari pemerintah, sebagai pemangku kebijakan.

Pemerintah punya peran yang cukup besar dalam rangka rekontruksi hutan. Di antara keseriusannya dalam perlindungan hutan, melalui moratorium hutan, dengan mengatur kembali fungsi pokok hutan.

Dari peristiwa Sibolga, Padang dan Aceh, jelas sekali bahwa hutan sudah tidak mampu lagi mengambil perannya. Tentu bukan hutannya yang di salahkan, tapi semua itu ulah manusia.

Agama sendiri sangat mendukung dalam menjaga ekosistem, menjaga lingkungan dan alam agar tetap seimbang. Agama juga sangat melarang perusakan alam, termasuk perusakan hutan

وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا وَادْعُوهُ خَوْفًا وَطَمَعًا إِنَّ رَحْمَتَ اللَّهِ قَرِيبٌ مِنَ الْمُحْسِنِينَ  

Artinya: “Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya Rahmat Allah sangat dekat kepada orang yang berbuat kebaikan.” (Q.S Al-A’raf [7]: 56)

Di dalam tafsir Qur'anil Adhim, Ibnu Katsir di jelaskan 

وَقَوْلُهُ تَعَالَى: ﴿وَلا تُفْسِدُوا فِي الأرْضِ بَعْدَ إِصْلاحِهَا﴾ يَنْهَى تَعَالَى عَنِ الْإِفْسَادِ فِي الْأَرْضِ، وَمَا أَضَرَّهُ بَعْدَ الْإِصْلَاحِ! فَإِنَّهُ إِذَا كَانَتِ الْأُمُورُ مَاشِيَةً عَلَى السَّدَادِ، ثُمَّ وَقَعَ الْإِفْسَادُ بَعْدَ ذَلِكَ، كَانَ أَضَرَّ مَا يَكُونُ عَلَى الْعِبَادِ. فَنَهَى [اللَّهُ](١٦) تَعَالَى عَنْ ذَلِكَ

Allah SWT melarang perusakan di atas bumi dan tindakan yang membahayakan kelestarian alam.

Di dalam tafsir Qurtubi juga di katakan:

قَوْلُهُ تَعَالَى: ﴿وَلا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلاحِها﴾ فِيهِ مَسْأَلَةٌ وَاحِدَةٌ وَهُوَ أَنَّهُ سُبْحَانَهُ نَهَى عَنْ كُلِّ فَسَادٍ قَلَّ أَوْ كَثُرَ بَعْدَ صَلَاحٍ قَلَّ أَوْ كَثُرَ. فَهُوَ عَلَى الْعُمُومِ عَلَى الصَّحِيحِ من الأقوال. وقال الضحاك: معناه لا تعوروا(١) الْمَاءَ الْمَعِينَ، وَلَا تَقْطَعُوا الشَّجَرَ الْمُثْمِرَ ضِرَارًا. وَقَدْ وَرَدَ: قَطْعُ الدَّنَانِيرِ مِنَ الْفَسَادِ فِي الْأَرْضِ

Artinya: Allah melarang setiap kerusakan di atas bumi, sedikit atau banyak. Imam Al Dhohak berkata : jangan mengeksplorasi air yang berlebihan dan jangan menebang pohon yang bermanfaat, sebab bisa mengancam kelestarian.

Rasulullah juga memberi tauladan bagaimana memperlakukan alam:

عَنْ جَابِرٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَغْرِسُ غَرْسًا إِلاَّ كَانَ مَا أُكِلَ مِنْهُ لَهُ صَدَقَةٌ وَمَا سُرِقَ مِنْهُ لَهُ صَدَقَةٌ وَلاَ يَرْزَؤُهُ أَحَدٌ إِلاَّ كَانَ لَهُ صَدَقَةٌ إِلَى يَوْمِ القِيَامَةِ  

Artinya: "Dari sahabat Jabir ra, ia berkata, Rasulullah Saw bersabda, "Tiada seorang muslim yang menanam pohon kecuali apa yang dimakan bernilai sedekah, apa yang dicuri juga bernilai sedekah. Tiada pula seseorang yang mengurangi buah (dari pohon-)nya melainkan akan bernilai sedekah bagi penanamnya sampai hari Kiamat," (Imam Zakiyuddin Abdul Azhim Al-Mundziri, At-Targhib wat Tarhib minal Haditsisy Syarif, [Beirut, Darul Fikr: 1998 M/1418 H], juz III, halaman 304)

Walhasil, menjaga alam, menjaga lingkungan adalah bagian dari ajaran Islam. Dan memanfaatkannya untuk kemaslahatan juga bagian dari ajaran Islam. Akan tetapi manfaatkan hutan dan lingkungan tanpa merusak adalah sebuah kebijaksanaan. Melihat kenyataan dewasa ini, maka pemangku kebijakan mempertegas moratorium hutan adalah sebuah solusi yang bijak. [mad]

*Rubrik Tanya Jawab Fiqih dan Religi diproduksi oleh LBM PCNU BOJONEGORO
* Kiai Ahmadi Ilyas adalah Dewan Perumus LBM PCNU BOJONEGORO