Buruh Rokok Geruduk DPRD Bojonegoro, Tolak Draf Raperda Kawasan Tanpa Rokok
Ratusan buruh rokok saat melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPRD Bojonegoro (Foto: Rizki Nur Diansyah/blokBojonegoro.com)

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Ratusan buruh rokok menggelar aksi demonstrasi di depan gedung DPRD Bojonegoro. Mereka menolak pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang dinilai merugikan para buruh dan petani tembakau, Rabu (12/11/2025).

Aksi tersebut dipimpin oleh Ketua Cabang Federasi Serikat Pekerja (FSP) Rokok, Tembakau, Makanan, dan Minuman (RTMM) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bojonegoro, Anis Yulianti. 

Usai berorasi di depan gedung dewan di Jalan Veteran, Kota Bojonegoro itu, sejumlah perwakilan massa diterima untuk melakukan audiensi dengan anggota DPRD di ruang Komisi A. Mereka juga menyerahkan catatan resmi berisi penolakan dan usulan perubahan terhadap draf raperda.

“Kami menolak KTR, bukan menolak regulasi,” tegas Anis di hadapan para anggota dewan.

Menurutnya, terdapat sejumlah pasal yang perlu direvisi, terutama terkait pembatasan tempat untuk merokok. Dari tujuh lokasi yang tercantum dalam draf, pihaknya meminta empat di antaranya dihapus.

Ketujuh lokasi yang dimaksud, yakni fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, serta tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.

“Kami menolak untuk diberlakukan KTR di tempat anak bermain, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum dan tempat lain yang ditentukan,” jelas Anis.

Anis menilai, penyusunan raperda seharusnya mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat Kabupaten Bojonegoro, di mana sebagian besar warganya bergantung pada sektor rokok dan tembakau.

“Raperda (KTR) harus sesuai dengan kondisi di Bojonegoro. Sebab, 60 persen masyarakat menggantungkan hidup dari rokok dan tembakau. Kami menolak draf (raperda) itu, yang ternyata bukan dibuat dari DPRD atau pansus ini tapi dari pusat. Jadi, tidak sesuai dengan kondisi di Bojonegoro,” terangnya.

Perempuan asal Kecamatan Kapas itu juga mengancam, jika tuntutan mereka tidak diakomodir dan raperda tetap disahkan, ribuan buruh akan kembali turun ke jalan.

“Sekitar 8.000 buruh rokok bakal kembali menggeruduk kantor DPRD,” ujarnya.

Sementara itu, Sementara itu, Ketua DPRD Bojonegoro Abdulloh Umar mengatakan, pengesahan Perda KTR merupakan kewajiban daerah agar Bojonegoro bisa meraih predikat Kabupaten Layak Anak dan Kabupaten Sehat.

"Perda KTR hanya mengatur zonasi, bukan pelarangan total. Akan tetap ada kawasan merokok di tempat umum tertentu,” terangnya.

Umar menegaskan, panitia khusus (pansus) DPRD akan tetap membuka ruang dialog dengan serikat pekerja agar perda yang dihasilkan tidak saling memberatkan.

Sementara, dari sisi regulasi, Anggota DPRD Donny Bayu menambahkan, pembahasan perda KTR sudah tertunda selama 15 tahun. Namun, tahun ini Bojonegoro mendapatkan surat dari kementerian, karena menjadi satu-satunya kabupaten di Jawa Timur yang belum memiliki perda KTR.

"Target pengesahan perda ini Desember 2025. Kalau tidak disahkan tahun ini, akan berdampak pada penilaian kabupaten sehat, layak anak, dan pengarusutamaan gender," ungkapnya.

Untuk diketahui, perda KTR ini disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang kini disempurnakan oleh UU Nomor 17 Tahun 2023. [riz/mad]