Kopri PMII Bojonegoro Dorong Penerapan Kawasan Tanpa Rokok

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (Kopri) PC PMII Bojonegoro menyatakan dukungan penuh terhadap pembahasan dan penerapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dukungan ini menjadi langkah nyata dalam memperjuangkan kebijakan publik yang berkeadilan dan berperspektif gender.

Dukungan tersebut disampaikan dalam forum diskusi, yang mengusung tema “Advokasi Kebijakan Publik Berbasis Gender”. Pada diskusi tersebut, melibatkan sejumlah kader perempuan PMII serta panelis dengan latar belakang kepemimpinan dan advokasi sosial.

Ana Aynun Nazya selaku moderator diskusi menegaskan bahwa dukungan terhadap Raperda KTR bukan sekadar formalitas, tetapi wujud kepedulian terhadap hak dasar masyarakat.

“Kita semua berhak menghirup udara segar tanpa rokok. Kebijakan ini mencerminkan tanggung jawab bersama untuk menjaga ruang publik tetap sehat dan aman, khususnya bagi perempuan dan anak-anak yang sering menjadi korban pasif dari asap rokok,” ujar Ana.

Diskusi ini juga menghadirkan dua panelis yang memberikan pandangan mendalam tentang pentingnya perspektif gender dalam kebijakan publik.

Panelis pertama, Beverly, menekankan pentingnya analisis dampak sosial setiap kebijakan terhadap berbagai kelompok masyarakat.

“Advokasi kebijakan publik berbasis gender bukan sekadar slogan. Ini adalah upaya memastikan setiap kebijakan memberi ruang aman dan adil bagi semua, termasuk kelompok yang sering tak terdengar suaranya,” ungkap Beverly.

Pada kesempatan yang sama, panelis kedua, Sofia, menjelaskan bahwa isu kesehatan dan gender tidak dapat dipisahkan. Menurutnya, Raperda KTR adalah langkah maju menuju masyarakat yang peduli dan setara.

“Ketika kita bicara advokasi kebijakan publik berbasis gender, kita sedang bicara tentang keberpihakan terhadap kehidupan,” paparnya.

Sementara itu, Ketua Kopri PC PMII Bojonegoro, Salisus Agustin Zainur Rohmah menilai, perjuangan mewujudkan Raperda KTR sejalan dengan misi kaderisasi Kopri dalam melahirkan perempuan-perempuan kritis dan peduli isu publik. 

Dukungan ini, lanjut Salisu, juga menjadi bentuk nyata kontribusi kader perempuan dalam advokasi kebijakan daerah yang pro-rakyat dan berkeadilan sosial.

Ia menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan komitmen Kopri untuk memastikan suara perempuan hadir dalam proses perumusan kebijakan daerah.

“Dukungan kami terhadap Raperda KTR adalah bentuk tanggung jawab moral untuk melindungi hak hidup sehat masyarakat Bojonegoro, terutama bagi kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak,” tutur Salisus.

Salisus berharap, Pemkab dan DPRD Bojonegoro dapat memandang kebijakan ini sebagai bentuk keberanian menghadirkan ruang publik yang lebih manusiawi dan berkeadilan gender.

“Kami berharap Pemkab dan DPRD Bojonegoro dapat melihat bahwa kebijakan ini bukan semata soal larangan merokok, tapi tentang keberanian menghadirkan ruang publik yang lebih manusiawi, adil, dan berkeadilan gender,” pungkasnya.

Dengan sikap tersebut, Kopri PMII Bojonegoro menegaskan komitmennya untuk terus mengawal advokasi kebijakan publik yang responsif gender, mendukung lingkungan sehat, serta menciptakan ruang sosial yang aman dan berkeadilan bagi seluruh warga Bojonegoro. [riz/mad]