Reporter: Maratus Shofifah
 
blokBojonegoro.com - Syarat untuk bisa menjadi perangkat desa salah satunya harus memiliki sertifikat IT atau komputer. Hal tersebut membuat sejumlah masyarakat yang ingin mencalonkan diri berbondong-bondong membeli sertifikat tanpa harus test. 
 
Setelah resmi menjabat sebagai perangkat desa, komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro akan melakukan  test ulang. Pasalnya dengan sistem beli sertifikat IT tersebut ada kemungkinan masyarakat yang tidak bisa mengoperasikan komputer mendaftar menjadi perangkat. 
 
"Seharusnya tidak boleh beli, cukup kalau memang memiliki kemampuan datang ke SMK test uji kompetensi yang ada jurusan komputer akan dapat sertifikat," kata anggota komisi A DPRD Bojonegoro, Donny Bayu Setyawan. 
 
Untuk itu setelah terpilihnya perangkat desa nanti, Donny mengungkapkan dari DPRD akan melaksanakan test perangkat. Sertifikat dan lembaga yang mengeluarkan harus bisa bertanggung jawab jika memang ternyata sertifikat yang dikeluarkan tidak sesuai dengan keahlian pemiliknya.
 
"Jika tidak bisa menjalankan minimal microsoft office bisa dituntut," ujarnya. 
 
Padahal niat dari persyaratan IT tersebut setidaknya perangkat yang terpilih bisa mengurus administrasi dan membantu kepala desa. "Namun banyak yang disalahgunakan," tandas Donny. [ifa/lis]