Reporter: Riska Irdiana
blokBojonegoro.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro berencana membahas delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Pembahasan baru akan dimulai besok, Rabu (19/12/2012).
Pembahasan ini dinilai banyak pihak terlambat. Karena sudah menjelang akhir tahun. Namun, para wakil rakyat membantah tudingan itu. "Kan memang Badan Musyawarah baru menjadwalkan besok," kata anggota dewan, Lasuri.
Dirinya juga mengaku bahwa telah melakukan pembahasan sejak Minggu (16/12/2012). Pembahasan ini dilakukan bersama Dirjen Tata Ruang Kementerian PU di Jakarta.
Dalam pembahasan tersebut, kata politisi asal PAN ini bahwa Perda RTRW sesuai dengan undang-undang tidak diperbolehkan dilakukan perubahan sebelum kurun waktu lima tahun. Sebab, agar ada keteraturan dan ketertiban dalam pembangunan.
"Kecuali jika terjadi bencana alam misalnya, tentu memang undang-undang ini menurut saya ada kelemahannya," katanya.
Selain itu, ia mencontohkan jika di Bojonegoro ditemukan lagi sumber minyak yang luar biasa tentu tidak bisa serta merta dilakukan eksplorasi dengan cepat. Karena tidak terkandung dalam rencara tata ruang di Bojonegoro.
"Sekarang implikasinya tentu perda-perda RrdTRK harus singkron dengan perda RTRW, daerah, provinsi dan Bappenas," ucapnya.
Sebagaimana diketahui untuk pembahasan delapan Raperda ini sudah dibentuk empat pansus. Yakni, untuk Pansus I akan membahas mengenai Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Kecamatan Kota dan Kapas. Pansus II akan membahas mengenai RDTRK Kecamatan Ngasem dan Kalitidu. Pansus III akan membahas pembentukan lembaga penyiaran publik lokal radio malowopati, perizinan dan rekomendasi. Serta pansus IV akan membahas mengenai rencana pembangunan jangka panjang daerah Kabupaten Bojonegoro tahun 2005-2025.[ana/ang]






